Sabtu, 18 Oktober 2014

adil

                                                                                    Adil
              
  Didalam penentuan suatu kelompok tugas harus adil untuk memilih anggotanya. Agar suatu kelompok tidak memiliki rasa iri dengan kelompok yang lainnya. Pengertian dari adil adalah dalam Kamus Besar bahasa Indonesia yang pertama yaitu tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil ; kedua mendapat perlakuan yang sama.
                Kata adil berasal dari bahasa arab berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus.
Secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat atau aturan nya. Lawan katanya adalah zalim/aniyaya (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya).

                Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. Istilah ADIL ini di gunakan dalam wilayah hukum, maka akan janggal dan salah kaprah jika kata adil di gunakan bukan pada wilayah hukum. Hukum ini bukan cuma pidana dan perdata, tapi juga hukum agama/syariat (hal-hal yg berkaitan dengan ibadah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar yang baik dan sopan ^^