Adil
Didalam
penentuan suatu kelompok tugas harus adil untuk memilih anggotanya. Agar suatu kelompok
tidak memiliki rasa iri dengan kelompok yang lainnya. Pengertian dari adil
adalah dalam Kamus Besar bahasa Indonesia yang pertama yaitu tidak berat sebelah
(tidak memihak) pertimbangan yang adil ; kedua mendapat perlakuan yang sama.
Kata adil
berasal dari bahasa arab berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan
tulus.
Secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat atau aturan nya. Lawan katanya adalah zalim/aniyaya (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya).
Secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat atau aturan nya. Lawan katanya adalah zalim/aniyaya (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya).
Berbicara
tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. Istilah
ADIL ini di gunakan dalam wilayah hukum, maka akan janggal dan salah kaprah
jika kata adil di gunakan bukan pada wilayah hukum. Hukum ini bukan cuma pidana
dan perdata, tapi juga hukum agama/syariat (hal-hal yg berkaitan dengan ibadah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar yang baik dan sopan ^^